Profil
SEJARAH
Awal tahun 2003 yang di motori oleh Saudara Suratman, SE, MM berkumpul beberapa karyawan BPR Dhanarta Dwiprima di lobby Hotel Bintang Sintuk yang merasakan langsung dampak kemisikinan di daerah yang kaya akibat kurangnya Lembaga Keuangan untuk mendorong pertumbuhan industri kecil. Distribusi barang dan jasa serta ketersediaan bahan konsumsi di Kalimantan Timur khususnya wilayah Kabupaten Kutai Timur, maka 7 orang tersebut sepakat mendirikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Dengan semangat tinggi yang kurang didorong financial memadai 7 orang tersebut adalah (Suratman, Erni Suksesi, Umar Syam, Nurmance Sitanggang, Ahmad Dofir, Saili dan Wasis sepakat ingin mendirikan Bank Perkreditan Rakyat dan agar BPR tersebut kuat dalam melayani masyarakat maka sepakat mengajak Bpk. H. Aminuddin (Dirut BPD Kaltim) yang di yakini mampu memfasilitasi kebutuhan dana BPR, akhirnya secara pribadi 3 orang pimpinan BPD Kaltim bergabung dan sekaligus secara Lembaga BPD Kaltim mencatatkan diri sebagai Pemegang Saham BPR Pembangunan Gradha Kutai.
Mengingat BPR berlokasi di Kabupaten Kutai Timur Kota Sangata dan keberadaan BPRnya masih kurang, maka pemerintah Kabupaten Kutai Timur diajak dan bersedia ikut untuk menjadi Pemegang Sahan BPR yang sesungguhnya yang telah lama menginginkan memiliki BPR dengan sharing modal yang proporsional antara Pemkab, BPD Kaltim dan swasta di Kutai Timur, maka pada hari rabu tanggal 12 Nopember 2003 ditandatangani perjanjian kerja sama antara Bupati Kutim (H. Mahyudin, ST, MM), Dirut BPD Kaltim (Bpk.H.Aminuddin, Bsc) dan pihak swasta yang di wakili oleh Suratman, SE,MM.
Dalam konsep pembagian tugas, pihak Swasta yang dipimpin oleh suratman menyiapkan Pengurusan, system operasional dan pengajuan perizinan ke Bank Indonesia, sedangkan BPD Kaltim memberikan fasilitas pendanaan BPR serta tugas dan tanggung jawab pemkab adalah menyiapkan lokasi kantor, perizianan daerah tentang BPR, fasilitas listrik serta peraturan daerah tentang BPR.sedang nama BPR yang di pakai pada awal operasi adalah PT. BPR Pembangunan Gradha Kutai, nama di maksud adalah untuk mengakomodinir BPD KALTIM, mantan karyawan BPR Dhanarta Dwiprima dan Kutai Timur sebagai pusat Operasional PT. BPR Pembangunan Gradha Kutai.
BPR PGK Kutai Timur diurus perizinan secara kolektif dengan SK Bupati Kutim yang ditandatangani Bpk.H. Awang Farouk Ishak yang memutuskan menetapkan ketua tim Bpk. Drs. Eriansyah dengan anggota Suratman, Erni Suksesi dan Dona Listiani atas biaya pemerintah Kabupaten Kutai Timur, pada perjalanan BPR Yang dipimpin Erni Suksesi
(Dirut) dan Dona Listiani (Direktur) yang mulai pada tanggal 14 Februari 2007 dengan tinta emas Bpk. H. Awang Faoruk Ishak, Msi selaku Bupati Kutai Timur menandai dimulainya Operasional. BPR dengan merubah nama menjadi BPR Kutai Timur, maka kinerja BPR telah mencapai Break Event Point (BEP) pada hitungan bulan ke 5 dari seharusnya 12 bulan yang di targetkan para pemegang saham.
Berdasarkan Akta Notaris No. 28 tertanggal 23 Oktober 2013 oleh Notaris Nurleila, SH. M.Kn Di Kutai Timur, kepengurusan Dewan komisaris berubah yang sebelumnya Komisaris Utama Dipimpin oleh Saudara Hasanudin SE, MM digantikan oleh Saudara DR. H. M. Edward Azran, SE., MS dan anggota komisaris yang sebelumnya di Jabat oleh Saudara Suratman SE, MM digantikan oleh Saudara Hasanudin, SE, MM.
Sedangkan Dewan Direksi Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur No. 223/SK/BPD-PST/X/2013,dan Hasil Keputusan Rapat Direksi beserta Staf Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada tanggal 17 September 2013 dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Perkreditan Rakyat Kutai Timur (PT. BPR Kutim) No. 28 tanggal 23 Oktober 2013 Menunjuk pegawai sementara (Carateker) untuk betugas pada PT. BPR Kutai Timur yang dipimpin Oleh Bapak Siswanto Selaku Koordinator Caretaker dan Bapak Yudhi Susatyo sebagai Anggota Caretaker.
Berdasarkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 18 Agustus 2014 dan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 20 Agustus 2014 menyetujui dan mengesahkan Saudara DR. H. M. Edward Azran, SE., MS sebagai Komisaris Utama PT. BPR Kutai Timur berlaku efektif setelah lulus uji kepatuhan dan kelayakan (Fit and Propertest) oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merubah Jabatan Saudara Hasanuddin, HM dari Komisaris Utama menjadi Komisaris dan berlaku efektif setelah serah terima jabatan. Serta menempatkan Anggota Careteker Saudara Siswanto sebagai Koordinator Caretaker dan Saudara Yudhi Susatyo sebagai Anggota Caretaker PT. BPR Kutai Timur.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham yang yang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2015 mengesahkan Saudari Nurmiah sebagai Direktur PT. BPR Kutai Timur dan berlaku efektif setelah serah terima jabatan.
Selanjutnya berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Sirkuler tanggal 26 s/d 27 Oktober 2015 menyetujui dan mengesahkan pengangkatan saudara Akhmad Sobyan Herman sebagai Direktur Utama PT. BPR Kutai Timur.
Berdasarkan surat OJK nomor surat S-110A/KO.131/2015 dan memperhatikan POJK No.20/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 yang menyatakan perihal penonaktifan komisaris Bapak Hasanuddin sebagai komisaris PT. BPR Kutai Timur dikarenakan yang bersangkutan masih tercatat sebagai Pejabat Eksekutif PT. BPD Kalimantan Timur sehingga tidak sesuai dengan pasal 28 ayat (8) POJK tersebut di atas. Dan kemudian akan dilakukan pemenuhan komisaris dengan calon Bapak Kosasih Sabran sesuai dengan keputusan pihak pengawas Otoritas Jasa Keuangan, maka berdasarkan Surat OJK nomor S-84/KO.093/2017 tanggal 27 maret 2017 perihal persetujuan atas pencalonan anggota dewan komisaris PT. BPR Kutai Timur, Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 13 April 2017, dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 Notaris Sofia Tourina Wijaya, SH tanggal 25 April 2017 menyetujui Saudara Kosasih Sabran sebagai Komisaris.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Sirkuler Tanggal 20 November s/d 30 November 2017 menyetujui dan mengesahkan pengangkatan saudari Nurmiah sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan PT. BPR Kutai Timur dengan masa jabatan sejak tanggal 24 November 2017 sampai dengan tanggal 19 maret 2020 sesuai dengan masa jabatan Direktur Operasional.
Dan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Saudara DR. H. M. Edward Azran, SE., MS sebagai Komisaris Utama PT. BPR Kutai Timur dengan masa jabatan 18 Agustus 2014 sampai dengan 18 Agustus 2019 maka dengan berdasarkan surat OJK nomor S-305/KO.0903/2019 perihal Laporan Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Komisaris (Komisaris Utama) BPR saudara DR. H. M Edward Azran, SE., MS sebagai Komisaris Utama BPR Kutai Timur dengan masa jabatan 18 Agustus 2019 sampai dengan 18 Agustus 2024.
Berdasarkan surat OJK nomor surat S-387/KO.0903/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dan memperhatikan POJK nomor 20/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 yang menyatakan perpanjangan masa jabatan saudara Akhmad Sobyan Herman sebagai Direktur utama sejak 27 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020 dan pengangkatan saudara Muhammad Nasir sebagai Direktur Operasional sekaligus Membawahkan Fungsi Kepatuhan sejak tanggal 27 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 17 Juli 2025.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Sirkuler tanggal 23 Desember 2020 menyetujui pemberhentian dengan hormat saudara Akhmad Sobyan Herman sebagai Direktur Utama atas berakhirnya masa jabatan pada 31 Desember 2020. Dan kemudian dilakukan pemenuhan Direktur Utama dengan calon Bapak Saptoro sesuai dengan keputusan pihak pengawas Otoritas Jasa Keuangan, maka berdasarkan surat OJK nomor S-
465/KO.0903/2020 tanggal 21 Desember 2020 perihal Persetujuan Atas Pencalonan Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Kutai Timur.
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 129 Notaris Sofia Tourina Wijaya, SH tanggal 28 Desember 2020 menyetujui perubahan susunan Direksi dan Komisaris, pengangkatan saudara Saptoro sebagai Direktur Utama sejak 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 01 Januari 2026. Dan sehubungan dengan meninggalnya Komisaris Utama Almarhum Tuan DR. H. M. Edward Azran berdasarkan Surat Kematian nomor 445/02/XI/2020 tertanggal 10 November 2020 yang dikeluarkan oleh RSUD Aji Muhammad Parikesit, Tenggarong Sebrang.
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 32 Notaris Sofia Tourina Wijaya, SH tanggal 08 Maret 2021 dalam RUPS-LB menyetujui dan mengangkat tuan syahfur sebagai komisaris utama penganti alm. M.Edward Azran mengajukan PKK ke OJK.
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 51 Notaris Sofia Tourina Wijaya, SH tanggal 21 April 2021 menyetujui usulan calon komisaris Ir. Hj. Yulianti (Pemkab), Syahfur, S.Sos., M,SI (Pemkab), A. Sobyan Herman (Bankaltimtara).
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 10 Notaris Sofia Tourina Wijaya, SH tanggal 24 Januari 2022 dan dipertegas dengan surat OJK nomor S-30/KO.0903/2022 tanggal 16 Februari 2022 menyetujui pengangkatan Dewan Komisaris dengan susunan kepengurusan Bank Komisaris Utama Bapak Syahfur, Komisaris Ibu Hj. Yulianti, Direktur Utama Bapak Saptoro, dan Direktur Bapak Muhammad Nasir.
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2024 pada tanggal 14 Februari 2025 di Hotel Jatra Balikpapan dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 05 Notaris Sofia Taurina, SH pada tanggal 19-04-2025 Memutuskan Menyetujui Perpanjangan Masa Jabatan Direktur Utama atas nama Tuan Saptoro dari tanggal 22-12-2025 sampai 21-12-2030 dan Direktur atas nama Tuan Muhammad Nasir dari tanggal 18-07-2025 sampai 17-07-2030.
Semoga PT BPR KUTIM kedepannya menjadi lebih baik dan berkembang.
Wassalam,
PT BPR KUTAI TIMUR
Dengan semangat tinggi yang kurang didorong financial memadai 7 orang tersebut adalah (Suratman, Erni Suksesi, Umar Syam, Nurmance Sitanggang, Ahmad Dofir, Saili dan Wasis sepakat ingin mendirikan Bank Perkreditan Rakyat dan agar BPR tersebut kuat dalam melayani masyarakat maka sepakat mengajak Bpk. H. Aminuddin (Dirut BPD Kaltim) yang di yakini mampu memfasilitasi kebutuhan dana BPR, akhirnya secara pribadi 3 orang pimpinan BPD Kaltim bergabung dan sekaligus secara Lembaga BPD Kaltim mencatatkan diri sebagai Pemegang Saham BPR Pembangunan Gradha Kutai.
Mengingat BPR berlokasi di Kabupaten Kutai Timur Kota Sangata dan keberadaan BPRnya masih kurang, maka pemerintah Kabupaten Kutai Timur diajak dan bersedia ikut untuk menjadi Pemegang Sahan BPR yang sesungguhnya yang telah lama menginginkan memiliki BPR dengan sharing modal yang proporsional antara Pemkab, BPD Kaltim dan swasta di Kutai Timur, maka pada hari rabu tanggal 12 Nopember 2003 ditandatangani perjanjian kerja sama antara Bupati Kutim (H. Mahyudin, ST, MM), Dirut BPD Kaltim (Bpk.H.Aminuddin, Bsc) dan pihak swasta yang di wakili oleh Suratman, SE,MM.
Dalam konsep pembagian tugas, pihak Swasta yang dipimpin oleh suratman menyiapkan Pengurusan, system operasional dan pengajuan perizinan ke Bank Indonesia, sedangkan BPD Kaltim memberikan fasilitas pendanaan BPR serta tugas dan tanggung jawab pemkab adalah menyiapkan lokasi kantor, perizianan daerah tentang BPR, fasilitas listrik serta peraturan daerah tentang BPR.sedang nama BPR yang di pakai pada awal operasi adalah PT. BPR Pembangunan Gradha Kutai, nama di maksud adalah untuk mengakomodinir BPD KALTIM, mantan karyawan BPR Dhanarta Dwiprima dan Kutai Timur sebagai pusat Operasional PT. BPR Pembangunan Gradha Kutai.
BPR PGK Kutai Timur diurus perizinan secara kolektif dengan SK Bupati Kutim yang ditandatangani Bpk.H. Awang Farouk Ishak yang memutuskan menetapkan ketua tim Bpk. Drs. Eriansyah dengan anggota Suratman, Erni Suksesi dan Dona Listiani atas biaya pemerintah Kabupaten Kutai Timur, pada perjalanan BPR Yang dipimpin Erni Suksesi
(Dirut) dan Dona Listiani (Direktur) yang mulai pada tanggal 14 Februari 2007 dengan tinta emas Bpk. H. Awang Faoruk Ishak, Msi selaku Bupati Kutai Timur menandai dimulainya Operasional. BPR dengan merubah nama menjadi BPR Kutai Timur, maka kinerja BPR telah mencapai Break Event Point (BEP) pada hitungan bulan ke 5 dari seharusnya 12 bulan yang di targetkan para pemegang saham.
Berdasarkan Akta Notaris No. 28 tertanggal 23 Oktober 2013 oleh Notaris Nurleila, SH. M.Kn Di Kutai Timur, kepengurusan Dewan komisaris berubah yang sebelumnya Komisaris Utama Dipimpin oleh Saudara Hasanudin SE, MM digantikan oleh Saudara DR. H. M. Edward Azran, SE., MS dan anggota komisaris yang sebelumnya di Jabat oleh Saudara Suratman SE, MM digantikan oleh Saudara Hasanudin, SE, MM.
Sedangkan Dewan Direksi Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur No. 223/SK/BPD-PST/X/2013,dan Hasil Keputusan Rapat Direksi beserta Staf Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada tanggal 17 September 2013 dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Perkreditan Rakyat Kutai Timur (PT. BPR Kutim) No. 28 tanggal 23 Oktober 2013 Menunjuk pegawai sementara (Carateker) untuk betugas pada PT. BPR Kutai Timur yang dipimpin Oleh Bapak Siswanto Selaku Koordinator Caretaker dan Bapak Yudhi Susatyo sebagai Anggota Caretaker.
Berdasarkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 18 Agustus 2014 dan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 20 Agustus 2014 menyetujui dan mengesahkan Saudara DR. H. M. Edward Azran, SE., MS sebagai Komisaris Utama PT. BPR Kutai Timur berlaku efektif setelah lulus uji kepatuhan dan kelayakan (Fit and Propertest) oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merubah Jabatan Saudara Hasanuddin, HM dari Komisaris Utama menjadi Komisaris dan berlaku efektif setelah serah terima jabatan. Serta menempatkan Anggota Careteker Saudara Siswanto sebagai Koordinator Caretaker dan Saudara Yudhi Susatyo sebagai Anggota Caretaker PT. BPR Kutai Timur.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham yang yang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2015 mengesahkan Saudari Nurmiah sebagai Direktur PT. BPR Kutai Timur dan berlaku efektif setelah serah terima jabatan.
Selanjutnya berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Sirkuler tanggal 26 s/d 27 Oktober 2015 menyetujui dan mengesahkan pengangkatan saudara Akhmad Sobyan Herman sebagai Direktur Utama PT. BPR Kutai Timur.
Berdasarkan surat OJK nomor surat S-110A/KO.131/2015 dan memperhatikan POJK No.20/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 yang menyatakan perihal penonaktifan komisaris Bapak Hasanuddin sebagai komisaris PT. BPR Kutai Timur dikarenakan yang bersangkutan masih tercatat sebagai Pejabat Eksekutif PT. BPD Kalimantan Timur sehingga tidak sesuai dengan pasal 28 ayat (8) POJK tersebut di atas. Dan kemudian akan dilakukan pemenuhan komisaris dengan calon Bapak Kosasih Sabran sesuai dengan keputusan pihak pengawas Otoritas Jasa Keuangan, maka berdasarkan Surat OJK nomor S-84/KO.093/2017 tanggal 27 maret 2017 perihal persetujuan atas pencalonan anggota dewan komisaris PT. BPR Kutai Timur, Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 13 April 2017, dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 Notaris Sofia Tourina Wijaya, SH tanggal 25 April 2017 menyetujui Saudara Kosasih Sabran sebagai Komisaris.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Sirkuler Tanggal 20 November s/d 30 November 2017 menyetujui dan mengesahkan pengangkatan saudari Nurmiah sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan PT. BPR Kutai Timur dengan masa jabatan sejak tanggal 24 November 2017 sampai dengan tanggal 19 maret 2020 sesuai dengan masa jabatan Direktur Operasional.
Dan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Saudara DR. H. M. Edward Azran, SE., MS sebagai Komisaris Utama PT. BPR Kutai Timur dengan masa jabatan 18 Agustus 2014 sampai dengan 18 Agustus 2019 maka dengan berdasarkan surat OJK nomor S-305/KO.0903/2019 perihal Laporan Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Komisaris (Komisaris Utama) BPR saudara DR. H. M Edward Azran, SE., MS sebagai Komisaris Utama BPR Kutai Timur dengan masa jabatan 18 Agustus 2019 sampai dengan 18 Agustus 2024.
Berdasarkan surat OJK nomor surat S-387/KO.0903/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dan memperhatikan POJK nomor 20/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 yang menyatakan perpanjangan masa jabatan saudara Akhmad Sobyan Herman sebagai Direktur utama sejak 27 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020 dan pengangkatan saudara Muhammad Nasir sebagai Direktur Operasional sekaligus Membawahkan Fungsi Kepatuhan sejak tanggal 27 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 17 Juli 2025.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Sirkuler tanggal 23 Desember 2020 menyetujui pemberhentian dengan hormat saudara Akhmad Sobyan Herman sebagai Direktur Utama atas berakhirnya masa jabatan pada 31 Desember 2020. Dan kemudian dilakukan pemenuhan Direktur Utama dengan calon Bapak Saptoro sesuai dengan keputusan pihak pengawas Otoritas Jasa Keuangan, maka berdasarkan surat OJK nomor S-
465/KO.0903/2020 tanggal 21 Desember 2020 perihal Persetujuan Atas Pencalonan Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Kutai Timur.
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 129 Notaris Sofia Tourina Wijaya, SH tanggal 28 Desember 2020 menyetujui perubahan susunan Direksi dan Komisaris, pengangkatan saudara Saptoro sebagai Direktur Utama sejak 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 01 Januari 2026. Dan sehubungan dengan meninggalnya Komisaris Utama Almarhum Tuan DR. H. M. Edward Azran berdasarkan Surat Kematian nomor 445/02/XI/2020 tertanggal 10 November 2020 yang dikeluarkan oleh RSUD Aji Muhammad Parikesit, Tenggarong Sebrang.
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 32 Notaris Sofia Tourina Wijaya, SH tanggal 08 Maret 2021 dalam RUPS-LB menyetujui dan mengangkat tuan syahfur sebagai komisaris utama penganti alm. M.Edward Azran mengajukan PKK ke OJK.
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 51 Notaris Sofia Tourina Wijaya, SH tanggal 21 April 2021 menyetujui usulan calon komisaris Ir. Hj. Yulianti (Pemkab), Syahfur, S.Sos., M,SI (Pemkab), A. Sobyan Herman (Bankaltimtara).
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 10 Notaris Sofia Tourina Wijaya, SH tanggal 24 Januari 2022 dan dipertegas dengan surat OJK nomor S-30/KO.0903/2022 tanggal 16 Februari 2022 menyetujui pengangkatan Dewan Komisaris dengan susunan kepengurusan Bank Komisaris Utama Bapak Syahfur, Komisaris Ibu Hj. Yulianti, Direktur Utama Bapak Saptoro, dan Direktur Bapak Muhammad Nasir.
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2024 pada tanggal 14 Februari 2025 di Hotel Jatra Balikpapan dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 05 Notaris Sofia Taurina, SH pada tanggal 19-04-2025 Memutuskan Menyetujui Perpanjangan Masa Jabatan Direktur Utama atas nama Tuan Saptoro dari tanggal 22-12-2025 sampai 21-12-2030 dan Direktur atas nama Tuan Muhammad Nasir dari tanggal 18-07-2025 sampai 17-07-2030.
Semoga PT BPR KUTIM kedepannya menjadi lebih baik dan berkembang.
Wassalam,
PT BPR KUTAI TIMUR